Potensi AI dalam pengembangan daya saing digital nasional
Adopsi AI di Indonesia masih dalam tahap awal, namun terus menunjukkan perkembangan yang signifikan
Ekosistem digital dan tren teknologi memainkan peran penting dalam menentukan daya saing digital sebuah negara maupun perusahaan. Dengan infrastruktur digital yang kuat, maka fondasi utama dalam mendukung efisiensi operasional perusahaan dan inovasi akan tercipta.
Laporan terbaru East Ventures — Digital Competitiveness Index (EV-DCI) 2025 menyebut ekosistem digital yang berkembang pesat akan mendorong adopsi teknologi terdepan, salah satunya adalah kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Sejalan dengan tren global, perkembangan AI di Indonesia mengalami kemajuan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut didorong oleh inovasi teknologi serta dukungan dari pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat.
Meski terus menunjukkan perkembangan yang signifikan, adopsi AI di Indonesia masih berada di tahap awal. Riset Katadata Insight Center (KIC) yang bertajuk ‘Kedaulatan AI untuk Memberdayakan Indonesia’ menunjukkan penggunaan AI di Indonesia masih didominasi oleh aplikasi sehari-hari yang tidak memerlukan pemahaman teknis yang mendalam, seperti chatbot, voice assistant, atau sistem rekomendasi.
Menurut riset yang sama, sebagian besar institusi di Indonesia masih berperan sebagai Taker atau hanya sebagai pengguna saja. Sementara perusahaan swasta juga umumnya baru berada pada tahap riset dan pengembangan (R&D) solusi AI yang lebih canggih.
“Hanya 13 persen pelaku usaha di Indonesia yang menggunakan AI di tingkat advanced, namun lebih dari 80 persen telah mengintegrasikan AI di operasional bisnis. Pesatnya pertumbuhan ekosistem AI di Indonesia dapat dilihat dari meningkatnya investasi startup berbasis AI (termasuk IoT dan big data) serta antusiasme tenaga kerja dalam mengadopsi AI dalam operasionalnya,” tulis dalam riset tersebut.
Investasi Startup Berbasis AI Terus Meningkat
Hingga 2024, total investasi startup berbasis AI yang mengalir ke Indonesia mencapai US$542,9 juta, tumbuh 141,5 persen dalam lima tahun terakhir. Indonesia telah mendatangkaninvestasi besar dari perusahaan teknologi global untuk pengembangan infrastruktur AI.
Pada kuartal I 2024, perusahaan Nvidia bekerja sama dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk dan mengumumkan rencana investasi sebesar US$200 juta untuk membangun pusat AI dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Surakarta. Microsoft juga berkomitmen akan menginvestasikan US$1,7 miliar dalam pengembangan infrastruktur komputasi awan (cloud) dan AI, serta melatih 840.000 SDM Indonesia.
Menyadari potensi besar AI dan tren adopsi yang terus meningkat, pemerintah Indonesia turut mengambil langkah strategis untuk mempercepat perkembangannya. Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020- 2045 telah ditetapkan sebagai peta jalan pengembangan AI.
“Langkah ini diperkuat dengan pendirian Pusat Inovasi Kecerdasan Artifisial (PIKA) untuk mendorong koordinasi antara sektor publik dan swasta,” dikutip dari riset EV-DCI 2025.
Selain itu, inisiatif “Kolaborasi untuk Mempercepat Inovasi Kecerdasan Artifisial Indonesia” (KORIKA) juga dibentuk untuk mempercepat perkembangan AI di berbagai bidang. Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem AI yang kondusif dan berdaya saing.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah menyiapkan langkah strategis dengan menerbitkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Langkah ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang mendukung inovasi berbasis digital secara menyeluruh, tidak hanya dalam pengembangan AI, tetapi juga dalam ekosistem digital yang lebih luas.
Meskipun UU PDP memiliki potensi besar dalam mendukung ekosistem AI, implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan utama yang dapat memengaruhi daya saing digital di Indonesia.
Tantangannya antara lain kurangnya kesadaran publik terhadap perlindungan data pribadi, kapabilitas penegakan hukum yang perlu diperkuat, dan kesiapan infrastruktur teknologi yang belum memadai.
Implementasi UU PDP menjadi langkah penting dalam memperkuat daya saing digital Indonesia dengan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, inovatif, dan kompetitif, termasuk dalam pengembangan AI.
Dengan regulasi yang jelas, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi, meningkatkan kepercayaan pengguna, serta mempercepat transformasi digital di berbagai sektor.
Artikel asli telah diterbitkan di Katadata, 17 Juli 2025.
Tags: AI, Artificial Intelligence, East Ventures, East Ventures - Digital Competitiveness Index 2025, ev-dci, Insights, Katadata, Katadata Insight Center, KIC, Willson Cuaca