EDWARD WIDJONARKO: AJUKAN PINJAMAN ONLINE MUSTI SESUAI KEBUTUHAN

14 November 2018

Saat ini, banyak sekali aplikasi pinjaman uang online atau sering disebut Fintech (financial technology), namun banyak diantaranya yang ilegal sehingga banyak memakan korban penipuan.
Aplikasi pinjaman uang online masih ini bisa ditemukan di Playstore dengan smartphone berbasis Android atau AppStore‎ untuk yang menggunakan IoS.
Ketika pengguna mengetikkan kata kunci pinjaman uang, di Playstore maka akan muncul ratusan aplikasi sejenis ini, tercatat terdapat 253 aplikasi fintech. Padahal, per Juni 2018, ‎OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengeluarkan data perusahaan fintech legal, yang telah mempunyai izin OJK.
Menanggapi hal ini, Co-founder CICIL.CO.ID, Edward Widjonarko mengatakan di Cicil, data pribadi dan privasi pengguna merupakan tanggung jawab yang sangat dijaga. Dimana dalam mengumpulkan data pribadi tersebut. Cicil tentunya meminta izin terlebih dahulu kepada calon pengguna dan hanya digunakan untuk keperluan verifikasi awal.
“Terkait biaya, sistem pembayaran cicilan kami yang tidak bunga berbunga memungkinkan perhitungan biaya yang sangat transparan, dimana calon pengguna dapat menghitung jumlah total biaya yang harus dibayarkan melalui simulasi cicilan yang ada di platform kami sebelum berkomitmen untuk mengajukan pembiayaan,” ujar Edward, Rabu (14/11/2018)
CICIL.CO.ID adalah sebuah sebuah perusahaan teknologi finansial yang bertujuan memberikan akses kemudahan pembiayaan bagi mahasiswa untuk membeli barang kebutuhan kuliah berupa laptop, smartphone, dengan cara cicilan tanpa kartu kredit. Fintech ini sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Ia menjelaskan Cicil saat ini dikhususkan untuk membantu pembiayaan mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan perkuliahan. Cicil terus berupaya melakukan sosialisasi mengenai layanan fintech ke berbagai universitas di Indonesia dan memberikan edukasi lebih lanjut sebelum mahasiswa mengajukan pembiayaan dengan platform Cicil.
“Kita memperhatikan poin-poin perjanjian, risiko-risikonya, hingga edukasi mengenai perbedaan layanan dan biaya fintech yang ada baik yang sudah terdaftar dan diawasi OJK maupun yang belum terdaftar,” ucapnya.
“Kalau di cicil, sistemnya kita bukan memberikan dana, karena kita enggak mau dana itu disalahgunakan oleh mahasiswa. Sistem transaksi di Cicil, pengguna mengajukan link produk yang ingin dibeli dari ecommerce, lalu cicil yang akan belikan ke ecommercenya, selanjutnya, ecommerce kirim ke mahasiswanya,” tambahnya.
Edward menjelaskan aturan baku mengenai pinjaman online itu, kalau di Cicil, tentunya peminjam harus seorang mahasiswa yang sudah memiliki KTP dan KTM.
“Kita sangat ketat dan mengharuskan yang mengajukan itu adalah benar anak itu sendiri, kalau sampai ketahuan dia mengajukan untuk orang lain, maka akan langsung kita blacklist dan enggak bisa mengajukan lagi,” ujarnya.
Ia menerangkan untuk sistem penagihan yaitu tujuh hari sebelum tanggal jatuh tempo, maka pihaknya memberi pesan reminder melalui email. Kemudian jika memang telat, maka akan ada tim yang akan call peminjam untuk menginformasikan dan menanyakan alasannya kenapa telat dan kita juga menggunakan cara yang baik.
“Misalnya, banyak yang pengguna cicil sebagai mahasiswa, dia adalah anak penerima bidik misi. Kalau dia beralasan, belum bisa bayar karena bidik misinya belum turun. Kita akan crosscheck dahulu ke pihak kampus. Jika memang benar, kita berikan toleransi,” kata Edward.
Ia mengatakan tips agar para peminjam tidak tertipu dengan pinjaman online, yaitu peminjam harus teliti tentang poin-poin perjanjian baik yang ada di kontrak karena pasti ada poin kontrak. Tentunya kalau mengajukan harus bertanggung jawab terhadap yang ada di perjanjian, karena ia yakin tujuan fintech adalah untuk membantu.
“Bandingkan dahulu tingkat margin yang diberikan oleh masing-masing fintech, pahami keuangan pribadi, contohnya kalau di Cicil, misalnya sebagai mahasiswa punya uang bulanan Rp 1 juta, jangan sampai mengajukan cicilan barang yang cicilan per bulannya Rp 800 ribu, kalau enggak, nanti untuk sehari-harinya bagaimana? maka dari itu ajukan yang sesuai kebutuhan juga, dan terakhir, pastikan dahulu fintech-nya sudah terdaftar di OJK atau tidak,” tutupnya.
Source: Tribunnews