Fintech Pinjaman Jadi Primadona Investor Tahun Ini

25 December 2018

Tahun 2018 diwarnai dengan pertumbuhan bisnis financial technology (fintech) baik di bidang pembayaran, penyalur kredit, hingga agregator. Dalam Fintech Report 2018, DailySocial.id mencatat subsektor yang paling diminati industri adalah fintech lending, baik yang berbentuk peer to peer lending maupun payday cash loan.

Dari sekitar $182,3 juta pendanaan yang diumumkan untuk startup fintech tahun ini, 57% terkait subsektor lending. “Tahun ini platform peer-to-peer lending menjadi primadona yang menyita perhatian. Pertumbuhannya sangat pesat dan telah menyalurkan lebih dari Rp 13 triliun dana masyarakat,” ujar Amir Karimuddin, Editor-in-chief DailySocial.id Business, Jumat (21/12).

Dailysocial.id mencatat, setidaknya ada delapan fintech lending yang mendapat tambahan modal sejak Desember 2017. Pertama, DANAdidik mendapat pendanaan tahap awal (seed) senilai US$ 1 juta dari Plug and Play Indonesia pada Desember 2017.Kedua, Modalku memeroleh pendanaan seri B senilai US$ 25 juta dari Softbank Ventures dan investor existing lainnya pada April 2018. Ketiga, Cicil mendapat pendanaan seri A senilai US$ 5 juta dari East Ventures dan lainnya pada Agustus 2018.

Kelima, Awan Tunai mendapat pembiayaan seri A sebesar US$ 4,3 juta dari Global Brains dan Fenox Venture Capital pada Oktober 2018. Ketujuh, Investree mendapat pendanaan Seri B dari SBI Holdings, Mandiri Capital Indonesia, Persada Capital, dan lainnya pada Juli 2018. Terakhir, Kredivo yang memeroleh pendanaan seri B senilai US$ 30 juta dari Square Peg Capital, MEI Ventures, dan lainnya pada Juli 2018.

Baca juga: 13 Fintech Startups Who Wants to Make Financial Sector More Accessible, Funded by East Ventures

Hingga saat ini, sudah ada 78 fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech lending sudah menyalurkan lebih dari Rp 13,8 triliun pinjaman per September 2018. Rerata fintech lending mengelola hampir Rp 400 miliar pinjaman. Jumlah peminjam fintech lending mencapai 2,3 juta per September 2018. Setidaknya, fintech lending mencatat ada lebih dari 7,2 juta transaksi. Rata-rata setiap peminjam melakukan tiga transaksi pinjaman per bulan.

Pertumbuhan tersebut tidak tanpa isu. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan masyarakat mengenai operasional bisnis digital tersebut. Yang pertama, penggunaan teknologi dalam penyaringan calon nasabah rupanya tak menghapus kredit macet. Rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) fintech lending untuk batas waktu pembayaran 90 hari sebesar 1,2% per September 2018.

Selain itu, masih banyak fintech yang beroperasi secara ilegal. Dari 1419 responden DailySocial.id yang mengaku memahami tentang fintech, 98% menyatakan sepakat bahwa fintech harus terdaftar dan diawasi oleh regulator, baik Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber: Katadata